Rabu, 29 Oktober 2014

 HAK PEKERJA YANG DI PHK

Meskipun sudah dijelaskan secara gamblang di dalam Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun masih banyak pekerja yang tidak mengetahui hak – haknya apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

Pemutusan HUbungan Kerja memang merupakan momok bagi seorang pekerja karena bila terjadi PHK maka pekerja akan kehilangan mata pencaharian atau sumber nafkah untuk menghidupi keluarganya, dan belum tentu dalam waktu yang singkat akan mendapatkan tempat pekerjaan yang baru.

Hak – hak seorang pekerja yang di PHK diatur dalam pasal 156 Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 yaitu meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Mungkin karena tidak tahu atau tidak sempat atau belum sempat membaca, kami mencoba mengutip ketentuan mengenai hak – hak tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 2 s/d 4 Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut :

1.       Uang Pesangon (pasal 156 ayat 2)

a.       Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b.      Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c.       Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d.      Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e.      Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f.        Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g.       Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h.      Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i.         Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

2.       Uang Penghargaan Masa Kerja (pasal 156 ayat 3)

a.       Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b.      Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c.       Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d.      Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e.      Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f.        Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g.       Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h.      Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

3.       Uang Penggantian Hak (pasal 156 ayat 4)

a.       Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.      Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.       Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

d.      Hal – hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar