Selasa, 11 November 2014

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA
Para pekerja dengan status sebagai pekerja waktu tertentu, hubungan kerjanya dengan perusahaan tempat dia bekerja diatur dalam surat perjanjian kerja yang disebut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat PKWT.
Dalam surat perjanjian kerja tersebut diatur mengenai hak – hak dan kewajiban seorang pekerja. Setiap perusahaan biasanya sudah mempunyai bentuk baku perjanjian kerja yang diberlakukan  yang perlu di sesuaikan antara lain adalah mengenai waktu atau lamanya perjanjian kerja dan besarnya upah yang akan diterima selama terikat dalam perjanjian kerja.
Adapun hak – hak lainnya bisa dirundingkan dengan pihak pemberi kerja, misalnya yang menyangkut jaminan sosial dan lain – lain yang dianggap baku.
Bagaimana bentuk perjanjian kerja yang dimaksud, berikut ini diberikan contoh yang tidak mengikat dalam arti kata bisa dirubah atau dimodifikasi dengan kehendak pekerja atau pemberi kerja.



Inilah contohnya :
SURAT PERJANJIAN KERJA

   Pada hari ini, …………. tanggal ……… bulan …………tahun …….... ( ………………… ), di Jakarta, kami yang bertanda tangan dibawah ini : _________________________________________________ ___________________________________________________________________
1.    …………………………………, Direktur Utama dari – oleh kerena itu bertindak untuk dan atas nama ……………………, berkedudukan dan berkantor di Jakarta, Jalan …………………...………………………… , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. ____________________________________________
2.    ……………………………….., Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, ………………………………………………… ………………………………………………………………...…………, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. ________________________________________

§   Bahwa untuk mengisi salah satu fungsi jabatan di ……………………., oleh para pihak telah diadakan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dengan syarat – syarat sebagai berikut : ________

Pasal – 1
( Jangka Waktu )

-          Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal …. ……… sampai dengan tanggal …………………… . ______________________________________

Pasal – 2
( Jabatan, Status dan Tanggung Jawab )

-          Selama terikat dalam perjanjian kerja ini, PIHAK KEDUA memegang jabatan sebagai …………… ………………………. dengan status sebagai karyawan kontrak, bertanggung jawab kepada Direksi ……………………….. dan sehari – harinya dibawah supervisi …………………………………………
Pasal – 3
( Fungsi dan Uraian Tugas )

-          PIHAK KEDUA mengemban fungsi sebagai …………………………… dengan uraian tugas sbb : 

a.       ………………………………………………………………………………………………………………………………………..
b.      ……………………………………………………………………………………………………………………………………....
c.       ………………………………………………………………………………………………………………………………………..
d.      dst
-          Dalam melaksanakan fungsinya, PIHAK KEDUA bertugas untuk : _______________________
a.       ………………………………………………………………………………………………………………………………………..
b.      ………………………………………………………………………………………………………………………………………..
c.       ………………………………………………………………………………………………………………………………………..
d.      ………………………………………………………………………………………………………………………………………..
e.      dst

Pasal – 4
( Penghasilan )

1.       Selama terikat perjanjian kerja dengan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan menerima penghasilan berupa :
a.    Gaji Kotor sebesar Rp. ………………………… ( …………………………………………………… ) perbulan;
b.    Penggantian uang Transport dan uang Makan sebesar Rp. ……………………… ( ……………………. ……………………….. ) perhari  sesuai dengan jumlah hari masuk kerja.
2.       PIHAK PERTAMA akan memotong Pajak Penghasilan PPh pasal 21 dan Iuran Jamsostek atas penerimaan PIHAK KEDUA pada butir 1a tersebut diatas, untuk selanjutnya disetorkan ke Kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor Jamsostek. ______________________________
3.       Penerimaan bersih PIHAK KEDUA setelah dipotong Pajak dan Iuran Jamsostek ditambah penggantian uang transport dan uang makan, dibayarkan kepada PIHAK KEDUA melalui transfer ke rekening Bank PIHAK KEDUA atau dengan cara lain yang disepakati bersama. ___

Pasal – 5
( Pemutusan Hubungan Kerja )

1.       Apabila salah satu pihak menginginkan pemutusan kerja sebelum jangka waktu perjanjian kerja ini berakhir, maka pihak yang menginginkan pemutusan tersebut harus memberitahukan secara tertulis paling lambat satu bulan sebelumnya kepada pihak lainnya.
2.       Apabila pemutusan hubungan kerja sebagaimana tersebut pada ayat 1 diatas dikehendaki oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan membayar seluruh penghasilan PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sisa perjanjian kerja yang belum dijalani. ___________________
3.       Apabila pemutusan hubungan kerja sebagaimana tersebut pada ayat 1 diatas dikehendaki oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak mempunyai kewajiban  untuk memberikan ganti rugi kepada PIHAK KEDUA dalam bentuk apapun juga, kecuali penghasilan untuk waktu perjanjian kerja yang telah dijalani. ______________________________________________



Pasal – 6
( Lain – lain )

1.       Selain penghasilan sebagaimana tersebut pada pasal – 4 diatas, PIHAK KEDUA memperoleh fasilitas perawatan / jaminan asuransi kesehatan termasuk isteri. ______________________
2.       Selama terikat perjanjian kerja, PIHAK KEDUA tunduk pada Peraturan Perusahaan yang diberlakukan. _______________________________________________________________

Pasal – 7
( Penutup )

1.       Apabila Perjajian Kerja ini telah berakhir masa berlakunya, para pihak dapat memperpanjang dan atau memperbaharui dengan perjanjian baru dengan atau tanpa syarat – syarat baru yang disepakati kedua belah pihak. ______________________________________________
2.       Perjanjian Kerja ini berlaku efektif sesuai dengan ketentuan pasal – 1, dibuat dalam rangkap 2 (dua) diatas kertas bermaterai cukup yang masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. __________________________________________________________________




         PIHAK PERTAMA                                                                                              PIHAK KEDUA




…………………………………………                                                                           …………………

Rabu, 29 Oktober 2014

 HAK PEKERJA YANG DI PHK

Meskipun sudah dijelaskan secara gamblang di dalam Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun masih banyak pekerja yang tidak mengetahui hak – haknya apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

Pemutusan HUbungan Kerja memang merupakan momok bagi seorang pekerja karena bila terjadi PHK maka pekerja akan kehilangan mata pencaharian atau sumber nafkah untuk menghidupi keluarganya, dan belum tentu dalam waktu yang singkat akan mendapatkan tempat pekerjaan yang baru.

Hak – hak seorang pekerja yang di PHK diatur dalam pasal 156 Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 yaitu meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Mungkin karena tidak tahu atau tidak sempat atau belum sempat membaca, kami mencoba mengutip ketentuan mengenai hak – hak tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 2 s/d 4 Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut :

1.       Uang Pesangon (pasal 156 ayat 2)

a.       Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b.      Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c.       Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d.      Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e.      Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f.        Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g.       Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h.      Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i.         Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

2.       Uang Penghargaan Masa Kerja (pasal 156 ayat 3)

a.       Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b.      Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c.       Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d.      Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e.      Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f.        Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g.       Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h.      Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

3.       Uang Penggantian Hak (pasal 156 ayat 4)

a.       Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.      Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.       Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

d.      Hal – hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Selasa, 28 Oktober 2014

MASA PERCOBAAN DALAM PERJANJIAN KONTRAK

-Perjanjian kontrak atau disebut juga  perjanjian kerja waktu tertentu, diatur dalam pasal 58 ayai (1) dan (2)  Undang-Undang No. 13Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mesyaratkan adaya masa percobaan kerja.
(2)Dalam  hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) diatas,asa percobaan kerja  yang disyaratkan batal demi hokum.

Pada sisi lain dikenal pula Perjanjian Kerja Laut (PKL) antara Perusahaan Pelayaran dengan ABK(Anak Buah Kapal), diamana format perjanjian sudah berbetuk baku yang dikeluakan oleh Kantor Kesyahbandaran setempat. Perjanjian Kerja Laut termasuk dalam katagori perjanjian untuk waktu tertentu atai perjanjian kontrak.

Dalam pasal 2 ayat (b) Perjanjian Kerja Laut tersebut disebutkan bahwa Pihak ke II (ABK) harus dapat melalui masa percobaan 3(tiga)bulan, dan selama masa percobaan para pihak dapat mengakhiri perjanjian dan Pihak ke II tidak berhak atas tuntutan keuangan dari Pihak I ( Perusahaan Pelayaran).
Dari kedua produk hokum tersebut ada ketidak sinkronan mengenai masa percobaan.
Dalam prekteknya apabila masa percobaan diterapkan pihak ABK  tidak akan menerima dan mengajukan persoalannya kepada Kementerian Nakertrans untuk diselesaikan melalui peradilan hubungan industrial.


Perjanjian kontrak


Karyawan kontrak tentunya terikat dengan perjanjian kontrak. Perjanjian kontrak termasuk perjanian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 56 s/d  59 Undang-undang Nomor  13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dari  pasal-pasal tersebut, ada beberapa ayat yang kami  kutip  untuk mandapatkan perhatian yaitu :

   1.    Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (Pasal 58 ayat         1).

2.       Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum  ( Pasal 58 ayat 2).
3.       Perjanjian kerja waktu tertentu  hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu (Pasal 59 ayat 1).
4.       Perjanian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap (Pasal 59 ayat 2).

5.       Perjanjian kerja waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui (Pasal 59 ayat 3).
6.       Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2(dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1(satu) kali untuk jangka waktu paling  lama 1(satu) tahun ( Pasal 59 ayat 4).

7.       Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut,paling lama 7(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan (Psal 59 ayat 5).

8.       Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat  diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30(tiga puluh ) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama ,pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1(satu) kali dan paling   lama 2(dua) tahun (Psal 59ayat 6).

9.       Perjanjain kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 s/d 6 maka batal demi hokum dan menjadi perjajian kerja waktu tidak tertentu(Pasal 59 ayat 7).

Pemutusan hubungan kerja


Pemutusan Hubungan Kerja atau lazim disingkat dengan istilah PHK, diatur dalam pasal 150 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak, milik perorangan atau persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dalam pasal selanjutnya yaitu pasal 151, ditegaskan bahwa baik pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK.Apabila PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK tersebut harus dirundingkan dengan semua unsur yang terlibat.Apabila perundingan tidak membuahkan hasil, maka PHK baru dapat dilaksanakan setelah ada penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya penetapan yang dimaksud, batal demi hukum.

Apabila terjadi PHK, maka pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang diatur dalam Pasal 156 undang-undang ketenagakerjaan.-