Perjanjian kontrak
Karyawan kontrak tentunya terikat dengan perjanjian kontrak. Perjanjian kontrak termasuk perjanian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 56 s/d 59 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dari pasal-pasal tersebut, ada beberapa ayat yang kami kutip untuk mandapatkan perhatian yaitu :
Karyawan kontrak tentunya terikat dengan perjanjian kontrak. Perjanjian kontrak termasuk perjanian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 56 s/d 59 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dari pasal-pasal tersebut, ada beberapa ayat yang kami kutip untuk mandapatkan perhatian yaitu :
1. Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (Pasal 58 ayat 1).
2. Dalam
hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,masa
percobaan kerja yang disyaratkan batal
demi hukum ( Pasal 58 ayat 2).
3. Perjanjian
kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat
untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu (Pasal 59 ayat 1).
4.
Perjanian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang
bersifat tetap (Pasal 59 ayat 2).
5. Perjanjian
kerja waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui (Pasal 59 ayat 3).
6.
Perjanjian
kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan
untuk paling lama 2(dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1(satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1(satu) tahun (
Pasal 59 ayat 4).
7. Pengusaha
yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut,paling
lama 7(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan
(Psal 59 ayat 5).
8.
Pembaruan
perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat
diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30(tiga puluh ) hari
berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama ,pembaruan perjanjian
kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1(satu) kali dan paling lama 2(dua) tahun (Psal 59ayat 6).
9.
Perjanjain
kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 s/d 6 maka batal demi hokum dan menjadi perjajian kerja waktu tidak
tertentu(Pasal 59 ayat 7).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar