MASA PERCOBAAN DALAM PERJANJIAN KONTRAK
-Perjanjian kontrak atau disebut juga perjanjian kerja waktu tertentu, diatur dalam
pasal 58 ayai (1) dan (2) Undang-Undang
No. 13Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
(1) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mesyaratkan
adaya masa percobaan kerja.
(2)Dalam hal
disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat(1) diatas,asa percobaan kerja
yang disyaratkan batal demi
hokum.
Pada sisi lain dikenal pula Perjanjian Kerja Laut (PKL) antara Perusahaan Pelayaran dengan
ABK(Anak Buah Kapal), diamana format perjanjian sudah berbetuk baku yang
dikeluakan oleh Kantor Kesyahbandaran setempat. Perjanjian Kerja Laut termasuk
dalam katagori perjanjian untuk waktu tertentu atai perjanjian kontrak.
Dalam pasal 2 ayat (b) Perjanjian Kerja Laut tersebut
disebutkan bahwa Pihak ke II (ABK) harus dapat melalui masa percobaan
3(tiga)bulan, dan selama masa percobaan para pihak dapat mengakhiri perjanjian
dan Pihak ke II tidak berhak atas tuntutan keuangan dari Pihak I ( Perusahaan
Pelayaran).
Dari kedua produk hokum tersebut ada ketidak sinkronan
mengenai masa percobaan.
Dalam prekteknya apabila masa percobaan diterapkan pihak ABK
tidak akan menerima dan mengajukan
persoalannya kepada Kementerian Nakertrans untuk diselesaikan melalui peradilan
hubungan industrial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar