Selasa, 28 Oktober 2014

MASA PERCOBAAN DALAM PERJANJIAN KONTRAK

-Perjanjian kontrak atau disebut juga  perjanjian kerja waktu tertentu, diatur dalam pasal 58 ayai (1) dan (2)  Undang-Undang No. 13Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mesyaratkan adaya masa percobaan kerja.
(2)Dalam  hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) diatas,asa percobaan kerja  yang disyaratkan batal demi hokum.

Pada sisi lain dikenal pula Perjanjian Kerja Laut (PKL) antara Perusahaan Pelayaran dengan ABK(Anak Buah Kapal), diamana format perjanjian sudah berbetuk baku yang dikeluakan oleh Kantor Kesyahbandaran setempat. Perjanjian Kerja Laut termasuk dalam katagori perjanjian untuk waktu tertentu atai perjanjian kontrak.

Dalam pasal 2 ayat (b) Perjanjian Kerja Laut tersebut disebutkan bahwa Pihak ke II (ABK) harus dapat melalui masa percobaan 3(tiga)bulan, dan selama masa percobaan para pihak dapat mengakhiri perjanjian dan Pihak ke II tidak berhak atas tuntutan keuangan dari Pihak I ( Perusahaan Pelayaran).
Dari kedua produk hokum tersebut ada ketidak sinkronan mengenai masa percobaan.
Dalam prekteknya apabila masa percobaan diterapkan pihak ABK  tidak akan menerima dan mengajukan persoalannya kepada Kementerian Nakertrans untuk diselesaikan melalui peradilan hubungan industrial.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar