Selasa, 28 Oktober 2014

Pemutusan hubungan kerja


Pemutusan Hubungan Kerja atau lazim disingkat dengan istilah PHK, diatur dalam pasal 150 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak, milik perorangan atau persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dalam pasal selanjutnya yaitu pasal 151, ditegaskan bahwa baik pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK.Apabila PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK tersebut harus dirundingkan dengan semua unsur yang terlibat.Apabila perundingan tidak membuahkan hasil, maka PHK baru dapat dilaksanakan setelah ada penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya penetapan yang dimaksud, batal demi hukum.

Apabila terjadi PHK, maka pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang diatur dalam Pasal 156 undang-undang ketenagakerjaan.-


Tidak ada komentar:

Posting Komentar