Selasa, 11 November 2014

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA
Para pekerja dengan status sebagai pekerja waktu tertentu, hubungan kerjanya dengan perusahaan tempat dia bekerja diatur dalam surat perjanjian kerja yang disebut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat PKWT.
Dalam surat perjanjian kerja tersebut diatur mengenai hak – hak dan kewajiban seorang pekerja. Setiap perusahaan biasanya sudah mempunyai bentuk baku perjanjian kerja yang diberlakukan  yang perlu di sesuaikan antara lain adalah mengenai waktu atau lamanya perjanjian kerja dan besarnya upah yang akan diterima selama terikat dalam perjanjian kerja.
Adapun hak – hak lainnya bisa dirundingkan dengan pihak pemberi kerja, misalnya yang menyangkut jaminan sosial dan lain – lain yang dianggap baku.
Bagaimana bentuk perjanjian kerja yang dimaksud, berikut ini diberikan contoh yang tidak mengikat dalam arti kata bisa dirubah atau dimodifikasi dengan kehendak pekerja atau pemberi kerja.



Inilah contohnya :
SURAT PERJANJIAN KERJA

   Pada hari ini, …………. tanggal ……… bulan …………tahun …….... ( ………………… ), di Jakarta, kami yang bertanda tangan dibawah ini : _________________________________________________ ___________________________________________________________________
1.    …………………………………, Direktur Utama dari – oleh kerena itu bertindak untuk dan atas nama ……………………, berkedudukan dan berkantor di Jakarta, Jalan …………………...………………………… , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. ____________________________________________
2.    ……………………………….., Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, ………………………………………………… ………………………………………………………………...…………, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. ________________________________________

§   Bahwa untuk mengisi salah satu fungsi jabatan di ……………………., oleh para pihak telah diadakan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dengan syarat – syarat sebagai berikut : ________

Pasal – 1
( Jangka Waktu )

-          Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal …. ……… sampai dengan tanggal …………………… . ______________________________________

Pasal – 2
( Jabatan, Status dan Tanggung Jawab )

-          Selama terikat dalam perjanjian kerja ini, PIHAK KEDUA memegang jabatan sebagai …………… ………………………. dengan status sebagai karyawan kontrak, bertanggung jawab kepada Direksi ……………………….. dan sehari – harinya dibawah supervisi …………………………………………
Pasal – 3
( Fungsi dan Uraian Tugas )

-          PIHAK KEDUA mengemban fungsi sebagai …………………………… dengan uraian tugas sbb : 

a.       ………………………………………………………………………………………………………………………………………..
b.      ……………………………………………………………………………………………………………………………………....
c.       ………………………………………………………………………………………………………………………………………..
d.      dst
-          Dalam melaksanakan fungsinya, PIHAK KEDUA bertugas untuk : _______________________
a.       ………………………………………………………………………………………………………………………………………..
b.      ………………………………………………………………………………………………………………………………………..
c.       ………………………………………………………………………………………………………………………………………..
d.      ………………………………………………………………………………………………………………………………………..
e.      dst

Pasal – 4
( Penghasilan )

1.       Selama terikat perjanjian kerja dengan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan menerima penghasilan berupa :
a.    Gaji Kotor sebesar Rp. ………………………… ( …………………………………………………… ) perbulan;
b.    Penggantian uang Transport dan uang Makan sebesar Rp. ……………………… ( ……………………. ……………………….. ) perhari  sesuai dengan jumlah hari masuk kerja.
2.       PIHAK PERTAMA akan memotong Pajak Penghasilan PPh pasal 21 dan Iuran Jamsostek atas penerimaan PIHAK KEDUA pada butir 1a tersebut diatas, untuk selanjutnya disetorkan ke Kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor Jamsostek. ______________________________
3.       Penerimaan bersih PIHAK KEDUA setelah dipotong Pajak dan Iuran Jamsostek ditambah penggantian uang transport dan uang makan, dibayarkan kepada PIHAK KEDUA melalui transfer ke rekening Bank PIHAK KEDUA atau dengan cara lain yang disepakati bersama. ___

Pasal – 5
( Pemutusan Hubungan Kerja )

1.       Apabila salah satu pihak menginginkan pemutusan kerja sebelum jangka waktu perjanjian kerja ini berakhir, maka pihak yang menginginkan pemutusan tersebut harus memberitahukan secara tertulis paling lambat satu bulan sebelumnya kepada pihak lainnya.
2.       Apabila pemutusan hubungan kerja sebagaimana tersebut pada ayat 1 diatas dikehendaki oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan membayar seluruh penghasilan PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sisa perjanjian kerja yang belum dijalani. ___________________
3.       Apabila pemutusan hubungan kerja sebagaimana tersebut pada ayat 1 diatas dikehendaki oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak mempunyai kewajiban  untuk memberikan ganti rugi kepada PIHAK KEDUA dalam bentuk apapun juga, kecuali penghasilan untuk waktu perjanjian kerja yang telah dijalani. ______________________________________________



Pasal – 6
( Lain – lain )

1.       Selain penghasilan sebagaimana tersebut pada pasal – 4 diatas, PIHAK KEDUA memperoleh fasilitas perawatan / jaminan asuransi kesehatan termasuk isteri. ______________________
2.       Selama terikat perjanjian kerja, PIHAK KEDUA tunduk pada Peraturan Perusahaan yang diberlakukan. _______________________________________________________________

Pasal – 7
( Penutup )

1.       Apabila Perjajian Kerja ini telah berakhir masa berlakunya, para pihak dapat memperpanjang dan atau memperbaharui dengan perjanjian baru dengan atau tanpa syarat – syarat baru yang disepakati kedua belah pihak. ______________________________________________
2.       Perjanjian Kerja ini berlaku efektif sesuai dengan ketentuan pasal – 1, dibuat dalam rangkap 2 (dua) diatas kertas bermaterai cukup yang masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. __________________________________________________________________




         PIHAK PERTAMA                                                                                              PIHAK KEDUA




…………………………………………                                                                           …………………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar